Headlines News :
Home » , , , » Tips Bila Mendapati Razia Polisi

Tips Bila Mendapati Razia Polisi

Written By Unknown on Thursday 30 May 2013 | 07:28


Catatan: Mohon dibaca sampai tuntas agar informasi yang kami sampaikan dapat diterima dengan baik.

ilustrasi razia kendaraan bermotor
Disiang Hari yang terik ehh tiba-tiba ada razia duuhhh.. Gimana ya? eittt jangan khawatir ini Tipsnya:

Beberapa hal yang harus diperhartikan pemakai jalan pada saat berhadapan dengan petugas saat razia :

1. Silahkan berhenti dan menepikan kendaraan secara baik-baik demi keselamatan bersama.

2. Tanyakan surat dinas Polantas tersebut dengan baik-baik.

3. Apabila polantas tersebut tidak mengenakan baju dinas dan tidak dapat menunjukan surat dinas maka anda dapat menolak untuk diperiksa!

4. Sebaliknya, jika Polantas yang bertugas dapat menunjukan surat dinas maka anda wajib mengikuti prosedur pemeriksaan. Biasanya anda diminta untuk menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

5. Dalam razia khusus lain seperti narkotika dan terorisme, biasanya disertai penggeledahan. Setiap penggeledahan kendaraan harus disaksikan pengendara atau pemilik kendaraan. 

6. Apabila anda dituduh telah melakukan kesalahan, anda berhak menanyakan pelanggaran apa dan sanksinya.

7. Dalam hal terjadi pelanggaran, maka anda memiliki 2 pilihan. Pertama, jika anda mau membela diri secara hukum di depan persidangan, maka mintalah slip merah dari surat tilang. Kedua, jika anda mengakui pelanggaran dan bersedia membayarkan denda, maka mintalah slip biru. Denda dibayarkan melalui ATM ke nomor rekening Bank BUMN. Sesudah itu membawa bukti transfer untuk mengambil surat-surat yang disita di Polsek/Polres tempat anda ditilang.

8. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Blangko Tilang, ada satu pilihan lain yaitu anda dapat menitipkan pembayaran uang denda kepada petugas. Ini bukan suap, selama anda tetap menerima surat tilang slip biru. Petugas akan membayarkan uang denda yang sudah dititipkan pelanggar ke Bank lalu mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.

9. Jangan pernah memberikan sejumlah uang kepada Polantas tanpa ada surat tilang. Melakukan pelanggaran atau tidak, bila anda memberikan sejumlah uang maka anda sudah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 dan No. 20 Tahun 2002.

Himbauan: Sebelum bepergian periksalah kendaraan anda beserta kelengkapannya, demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama.


Sumber : Divisi Humas MAbes Polri
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

ARTIKEL TERBARU

Recent Posts

VIDEO

Penutupan Diklatnas Kamtibmas dan Telematika
 
Support : Senkom Mitra Polri Publish By Jabar 03.09.2
Copyright © 2013 SENKOM - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger