Headlines News :
Home » , , » SOSIALISASI ULANG : Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK, BPKB dan Plat Nomor

SOSIALISASI ULANG : Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK, BPKB dan Plat Nomor

Written By Unknown on Friday, 24 May 2013 | 08:56


Berikut tarif resmi pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

I. PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A

  1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B

  1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II

  1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C

  1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)

  1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional

  1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator

Per Ujian Rp 50.000

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

  1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
  2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih

  1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
  2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah

Per Penerbitan Rp 75.000

BILA MENDAPATI HAL HAL YANG TIDAK SESUAI TARIP DIATAS SILAHKAN LAPORKAN PADA PROPAM ATAU PROVOST POLDA SETEMPAT YANG DITEMPATKAN SEBAGAI PENGAWAS DI SATPAS DAN ATAU SAMSAT.

Semoga Bermanfaat

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

ARTIKEL TERBARU

Recent Posts

VIDEO

Penutupan Diklatnas Kamtibmas dan Telematika
 
Support : Senkom Mitra Polri Publish By Jabar 03.09.2
Copyright © 2013 SENKOM - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger